SEJARAHPENGADILAN. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan salah-satu dari lima PTUN perintis di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang.
Secaraumum, Peradilan Tata Usaha Negara atau PERATUN merupakan lingkungan peradilan dibentuk dengan tanda disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 19. Peradilan tata usaha negara menjadi lembaga hukum di bawah Mahkamah Agung (MA) yang membantu menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
barupada Undang Undang 15 tahun 2011 ditetapkan menjadi lembaga yang permanen, sebelumnya pada waktu saya masih di Bawaslu masih belum permanen dan dibentuk apabila ada pelanggaran etik yang dilaporkan; -----Bahwa Saksi Ahli menerangkan sistem peradilan pemilu kita mempunyai masalah yang cukup kronis karena banyaknya lembaga yang menangani masalah sengketa pemilu sehingga menimbulkan
Adanyasekurang-kurangnya dua pihak yang bersengketa. Adanya hukum formal. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PTUN. Dasar Hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu : Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24 yang menyatakan Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. TAP MPR No.IV/MPR/1978 jo TAP MPR No II/MPR/1983 yang menyatakan perlu
Pengadilantata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Tpc9. 277 261 143 7 419 35 214 18 263
pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan