2 Tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan pembentukan dan kedudukan suatu peradilan administrasi dalam suatu bangsa terkait dengan falsafah negara yang dianutnya. Bagi negara Republik Indonesia yang merupakan negara hukum berdasarkan kepada Pancasila dan UUD Universitas Sumatera Utara 1945, hak dan kepentingan perseorangan

Jakarta - Peradilan tata usaha negara adalah lingkungan peradilan yang dibentuk dengan tujuan menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Apa yang dimaksud peradilan tata usaha negara?Secara umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau PERATUN merupakan lingkungan peradilan dibentuk dengan tanda disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember tata usaha negara menjadi lembaga hukum di bawah Mahkamah Agung MA yang membantu menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN.Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum2. Menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga Peradilan Tata Usaha NegaraDalam laman resmi PTUN juga dijelaskan tugas peradilan tata usaha negara sebagai Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang- Peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara- Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara PTUN agar menjadi hakim yang profesionalFungsi Peradilan Tata Usaha NegaraAdapun fungsi peradilan tata usaha adalah sebagai Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baikmenyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang pengertian peradilan tata usaha negara dan tujuannya secara lengkap. Simak Video "DPR Absen, Sidang Gugatan MAKI soal Hasil Seleksi Anggota BPK Ditunda" [GambasVideo 20detik] pay/pay
SEJARAHPENGADILAN. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan salah-satu dari lima PTUN perintis di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang.
Secaraumum, Peradilan Tata Usaha Negara atau PERATUN merupakan lingkungan peradilan dibentuk dengan tanda disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 19. Peradilan tata usaha negara menjadi lembaga hukum di bawah Mahkamah Agung (MA) yang membantu menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
barupada Undang Undang 15 tahun 2011 ditetapkan menjadi lembaga yang permanen, sebelumnya pada waktu saya masih di Bawaslu masih belum permanen dan dibentuk apabila ada pelanggaran etik yang dilaporkan; -----Bahwa Saksi Ahli menerangkan sistem peradilan pemilu kita mempunyai masalah yang cukup kronis karena banyaknya lembaga yang menangani masalah sengketa pemilu sehingga menimbulkan Adanyasekurang-kurangnya dua pihak yang bersengketa. Adanya hukum formal. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PTUN. Dasar Hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu : Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24 yang menyatakan Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. TAP MPR No.IV/MPR/1978 jo TAP MPR No II/MPR/1983 yang menyatakan perlu Pengadilantata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Tpc9. 277 261 143 7 419 35 214 18 263

pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan