- Anda pernah mengalami kejadian NIK dan KK tidak valid guna mengurus suatu dokumen? Berikut ini penjelasan kenapa bisa NIK dan KK tidak valid. Nomor Induk Kependudukan NIK dan Kartu Keluarga KK adalah dua hal penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sebab, keduanya merupakan syarat utama dalam berbagai kepengurusan dan berkaitan erat dengan kehidupan. Misalnya, ketika mendaftar Program Kartu Pra Kerja, program bantuan pemerintah, hingga registrasi SIM card bagi pelanggan prabayar, diwajibkan menggunakan NIK KTP dan KK. Tapi, apa jadinya jika NIK dan KK yang Anda tiba-tiba tidak valid atau terdaftar? Panik dan bingung pastilah dirasakan. Baca Juga Kronologi OTT Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara Namun, jangan khawatir Anda masih bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan mencari tahu penyebab NIK dan KK yang dimiliki tidak valid. Berikut beberapa alasan yang menyebabkan kenapa bisa NIK dan KK tidak valid. 1. Masalah Sistem Salah satu penyebab NIK dan KK tidak valid ialah kesalahan pada sistem pencatatan. Misalnya ketika NIK dan KK Anda tidak terdaftar di Dukcapil, bisa jadi kesalahan dikarenakan adanya masalah sistem pada database di Kemendagri. Cara mengatasinya ialah dengan melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil setempat atau di lokasi pembuatan KTP/KK Anda. Namun, sebelumnya, daftarkan diri terlebih dahulu secara online agar tidak terlalu lama mengantre. Selain itu, saat mendatangi Disdukcapil pastikan Anda sudah membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KK, KTP, dan lainnya. Baca Juga OTT di Disdukcapil Lampung Utara, Kapolda Lampung Sedang Didalami Selain mendatangi kantor Disdukcapil, Anda juga bisa menghubungi Dukcapil melalui beberapa opsi layanan
PEMBUATANSIM BARU ATAU SIM HANGUS DAFTAR BARU di Polrestabes Kodya Bandung . Persyaratan Pembuatan SIM . 1. KTP asli atau bisa diganti dengan Suket Disduk + KK Asli ( yang sudah e-KTP ) bisa KTP mana aja seluruh indonesia + fotocopy 1x . 2. - Para konsumen yang hendak membeli kendaraan baik itu mobil maupun motor wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP. Namun masih banyak orang yang melakukan praktik nakal "nembak" KTP untuk beli kendaraan. Seorang narasumber yang tidak ingin namanya disebut, menjelaskan masalah yang dihadapi saat membeli kendaraan dengan nembak KTP. Saat itu, dia nembak untuk beli kendaraan pada 2016. Diceritakan bahwa dia tertarik dengan satu mobil terbaru waktu itu, lalu dia mendatangi diler mobil di daerah Jawa Barat. Namun, niat membeli mobil itu ditolak karena KTP miliknya bukan domisili Jawa Barat melainkan Sumatera. BACA JUGA Ini Alasan Orang Milih Beli Daihatsu Ketimbang Merek Lain "Terus si sales dari showroom nawarin gue nembak KTP aja, harganya Rp 250 ribu," lanjutnya, Rabu 24/1/2018. Syarat yang diminta hanya foto dan alamat kota bebas yang hendak ditulis pada KTP baru nanti. Proses pembuatan KTP itu hanya butuh dua hari, dan setelah itu baru bisa mengurus pembelian mobil. "Alamatnya bebas dan palsu," ujar narasumber itu lagi. Dengan cara nembak KTP tersebut, mobil berhasil dibeli namun ada efek sampingnya yang baru terasa setelah satu tahun, saat hendak membayar pajak mobil. KTP palsu tersebut tidak bisa untuk memperpanjang pajak mobilnya di Samsat resmi. BACA JUGA Sudah Sinkron dengan Pemprov DKI, Polisi Siap Tilang Soal Jalur Khusus Motor "Jadi gue beli mobil itu tahun 2016 dengan KTP nembak, sedangkan di awal tahun 2017 keluar keputusan kalau perpanjang pajak mobil menggunakan KTP plastik tipis itu sudah tidak berlaku lagi atau enggak bisa, jadi harus KTP elektronik," kata narasumber. Terpaksa dia harus menggunakan jasa untuk membayar pajak tahunan mobilnya, dan membayar sebesar Rp 200 ribu. Meski begitu itu lebih murah dibanding membayar lewat sales-nya yang bisa sampai Rp 500 ribu. NhNfZmx. 7 240 207 490 8 427 60 285 158